Singapura Diminta Kooperatif terkait Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Jakarta
Sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Singapura diiminta agar kooperatif dalam memulangkan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di Asia Tenggara (ASEAN).
Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra.
"Ini moment tepat agar Pemerintah Singapura buktikan bahwa Singapura bukan surganya para koruptor," ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Lantaran Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam MLA, lanjut Azmi, sangat patut Singapura merespon dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput dan diserahkan pada tim kejaksaan Agung.
Azmi mengutip pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto, yang mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor.
Hal ini akan semakin terbukti jika Singapura tak membantu Indonesia dalam memulangan Adelin.
"Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura termasuk Imigrasi Singapura dan Kementerian dalam Negeri Singapura menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam MLA antara Indonesia dan Singapura," imbuh Azmi.
Baca juga: Soroti Kasus Adelin Lis, Pemerintah Didesak Segera Ratifikasi Mutual Legal Assistance RI-Singapura
Azmi menerangkan, Adelin adalah kategori buron yang berisiko tinggi, ada beberapa catatan yang dilakukan buron kakap tersebut.
Misalnya, pada tahun 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
Termasuk sempat juga pernah melarikan diri di LP Tanjung Gusta.
"Melihat hal ini sangat tepat bila pemerintah Singapura medeportasi (Adelin) ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung," kata Azmi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung masih berupaya memulangkan Adelin Lis ke Indonesia. Adelin saat ini masih berada di Singapura.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bersurat kepada KBRI Indonesia untuk Singapura. Surat berisi permohonan menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Adelin maupun otoritas imigrasi Singapura.