Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TWK, Komnas HAM Temukan Beda Keterangan BKN dan KPK hingga Nurul Ghufron Tak Jawab 3 Pertanyaan

Komnas HAM temukan beda keterangan antara BKN dan KPK hingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak bisa jawab 3 pertanyaan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal TWK, Komnas HAM Temukan Beda Keterangan BKN dan KPK hingga Nurul Ghufron Tak Jawab 3 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. 

"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.

Selanjutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab mengenai siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).  (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan, meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Dalam pertemuan kemarin, Anam merasa kecewa lantaran tidak semua pimpinan KPK menghadiri pemeriksaan.

Padahal ia berharap bisa mendapatkan keterangan dari lima pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima pimpinan KPK, dan Sekjen."

"Tetapi yang datang adalah Nurul Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain, karena sifatnya kolektif kolegial," ujar Anam.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lulus TWK Mulai Menjalani Pembekalan ASN

Ia memahami mekanisme kolektif kolegial yang ada di KPK lantaran serupa dengan Komnas HAM.

Namun, menurut Anam, ada beberapa pertanyaan yang sifatnya khusus dan akan ditujukan kepada masing-masing pimpinan KPK.

Anam berharap, pimpinan KPK lainnya menyediakan waktu hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial. Tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu."

"Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu (ranahnya) pimpinan yang lain," jelas Anam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas