Eks Pejabat BPD Jateng Cabang Blora Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit
Tersangka inisial RP diduga kuat terlibat dalam korupsi penyaluran kredit dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di BPD Jateng.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora berinisial RP sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan RP diduga kuat terlibat dalam korupsi penyaluran kredit dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di BPD Jateng.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving kredit atau R/C, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya
Ahmad menjelaskan BPD Jateng cabang Blora diduga melakukan penyaluran kredit revolving dan kredit KPR dengan nilai mencapai Rp 96,3 miliar.
Namun, pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Proses pencairan kredit sampai penggunaan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada BPD Jateng dan diproses penyidikan terdapat rekayasa dalam kredit tersebut yang diduga dilakukan RP bersama pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terjadi kerugian negara," jelas dia.
Baca juga: Viral, Burung Dara Balap Tertabrak, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
Ia menuturkan penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 90 saksi yang berasal dari BPD Jateng Blora hingga debitur.
Penyidik pun telah menyita sejumlah alat bukti yang diduga terkait kasus tersebut.
"Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pengajuan revolving credit, kredit proyek dan KPR. Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milik sebanyak 70 terdiri dari 61 debitur KPR, 4 sertifikat agunan RC, dan 5 sertifikat hak milik agunan proyek," jelas dia.
Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Lansia di Tegal Merasa Lemas, Sudah Seminggu Terbaring di Tempat Tidur
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 mliar rupiah," pungkasnya.