Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyelidik KPK Heran Tiba-tiba Kepala BKN Sebut Data Hasil Tes TWK Bersifat Rahasia

Dia merasa heran Bima tiba-tiba menyebut datanya rahasia dan datanya ada di instansi lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyelidik KPK Heran Tiba-tiba Kepala BKN Sebut Data Hasil Tes TWK Bersifat Rahasia
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Komnas HAM RI Jakarta usai memberikan keterangan terkait pengaduan para pegawai KPK yang menduga ada proses pelanggaran HAM dalam proses TWK pada Selasa (22/6/2021). 

"Hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Bima menekankan bahwa data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat.

Karena itu, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada lembaga antirasuah.

Menurut Bima, data itu berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen datum itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT,” ungkapnya.

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT.

Kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya bersifat rahasia.

Berita Rekomendasi

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujar Bima.

Bima mengaku tidak bisa memaksakan kehendak untuk membuka data itu.

Sebab, Bima sebagai asesor terikat kode etik, apabila membuka data rahasia, bisa dipidana.

Namun, dia mengatakan data itu bisa dibuka apabila diminta pengadilan.

“Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” ujar Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas