Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Berikut Syaratnya

Cek penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Simak syarat pencairannya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Berikut Syaratnya
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Cek penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Simak syarat pencairannya. 

- Muncul apakah menerima Bansos Tunai atau tidak

Baca juga: Cara Cek dan Cairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Login cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Login dengan Nomor KTP: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Cara Mencairkan Bansos

Contoh undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu
Contoh undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Untuk mencairkan Bansos Tunai Rp 300 ribu, Anda harus membawa surat undangan dari ketua RT ke kantor pos terdekat.

Untuk pencairan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu, juga dapat dilakukan di kantor kelurahan/desa setempat.

Tak hanya membawa undangan dari ketua RT, para penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu juga diharuskan untuk membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana Bansos Tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas