Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Pengamat Sebut Pentingnya CCTV di Ruang Pemeriksaan
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengomentari kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Jailolo Selatan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Imbas Tuduhan Pelecehan Seksual, Rian DMasiv Sebut Istrinya Diteror hingga Kondisi Kesehatan Drop
Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel
Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.