Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara, sejumlah politisi angkat suara, soroti soal keadilan, dari Mardani Ali Sera hingga Fahri Hamzah.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Di dalam putusan hakim, Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews sebelumnya, Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Imbas Bentrok di Sidang Rizieq, Polisi Alami Luka hingga 4 dari Ratusan Simpatisan Reaktif Covid-19
Oleh karena itu, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Terkait hal itu, sejumlah politisi pun angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.
Di antaranya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.
Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab:
1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.
Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.
Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).
"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "