Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Amendemen Perpanjangan Presiden 3 Periode Bisa Terjadi, Ini Alasannya

Menurut Bivitri, isu tersebut bisa saja terwujud, dilakukan para politisi melalui proses amendemen UUD 1945.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Nilai Amendemen Perpanjangan Presiden 3 Periode Bisa Terjadi, Ini Alasannya
screenshot
Bivitri Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta masyarakat tak menganggap remeh isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Menurut Bivitri, isu tersebut bisa saja terwujud, dilakukan para politisi melalui proses amendemen UUD 1945.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden', Minggu (27/6/2021).

"Kelihatannya mungkin sulit tapi dengan aktor politik yang sekarang, walaupun tak semuanya tapi sebagian besar bagian dari oligarki dan enggak punya etik dan prinsip jadi itu tidak sulit. Begitu masuk agenda sepertiga kita bisa bilang selamat tinggal pada demokrasi kita," kata Bivitri.

Secara hukum tata negara, Bivitri menegaskan isu amendemen perpanjangan masa jabat presiden sangat tidak berdasar dan mudah dikritik dengan pengetahuan dan data.

Baca juga: Wacana Presiden 3 Periode, Pakar Hukum Singgung Oligarki Elite Politik Ingin Mengamankan Kekuasaan

Namun masalahnya, Bivitri melihat kecenderungan masyarakat Indonesia kerap lebih mempercayai pendengar ketimbang pengetahuan dan data.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, secara matematis, komposisi partai politik di Parlemen sangat memungkinkan amendemen itu terjadi.

Tetapi menurutnya, amendemen bukan soal hitung-hitungan matematis, melainkan soal politik.

"Dalam ranah politik formal semua bisa terjadi, Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi UU KPK dengan aktor aktor politik yang ada sekarang gitu," ujarnya.

"Jadi isu isu amendemen perpanjangan masa jabatan dan sebagainya tidak boleh dianggap remeh," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas