Menteri LHK: Rancangan Yang Maha Kuasa, Presiden Kita Adalah Seorang Rimbawan
Siti Nurbaya mengaku bersyukur Presiden RI saat ini adalah seorang yang peduli dengan hutan atau seorang rimbawan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membuka Serial Webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring dari Jakarta, Senin (28/6/2021).
Dalam acara tersebut Siti Nurbaya mengaku bersyukur Presiden RI saat ini adalah seorang yang peduli dengan hutan atau seorang rimbawan.
Siti meyakini Indonesia akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan subyek kehutanan.
"Sungguh merupakan rancangan dari Yang Maha Kuasa, bahwa Presiden kita adalah seorang Rimbawan, sehingga secara pasti Indonesia akan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemasyarakatan yang ada, yang berkaitan dengan subyek kehutanan, akibat berbagai peristiwa dan kegiatan di masa lalu dan diantaranya dalam kurun waktu yang puluhan tahun lamanya," kata Siti Nurbaya dalam sambutannya, Senin (28/6/2021).
Ia mengatakan menyongsong era masa depan kehutanan maju merupakan cita-cita yang terus diupayakan para rimbawan dan semua stakeholdernya.
Baca juga: Jokowi Dikritik BEM UI, SETARA Institute : Kritik Mahasiswa Bagian dari Social Control
Kehadiran Presiden Joko Widodo menurutnya menguatkan harapan terciptanya era itu yang akan mengubah era pembangunan kehutanan konvensional.
Pembangunan dulu yang berorientasi pada ekstraksi kayu, menjelma menjadi era kehutanan pasca-kayu yang berpedoman pada forest landscaspe management.
Secara khusus Siti Nurbaya menyebutkan ide Kehutanan pasca-kayu digagas dan diusung langsung Presiden Jokowi.
"Makna utamanya ialah bahwa kebijakan dan agenda kerja kehutanan pasca-kayu komit terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, seperti kelestarian DAS, semakin ditekankannya aspek konservasi tanah dan air, terjaganya FEG fungsi lindung dalam Kawasan Hidrologis Gambut, terjaganya konservasi spesies liar, serta koridor lansekap guna menjaga kekayaan mega biodiversity Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Disebut The King of Lip Service, PKS: Suara Mahasiswa Jujur, Enggak Usah Baper
Mewujudkan ideologi kehutanan paska kayu diyakininya akan membentuk pembangunan kehutanan yang berkeadilan sekaligus memeratakan distribusi penguasaan sumberdaya hutan bagi masyarakat.
Aktualisasinya melalui kebijakan dan program perhutanan sosial yang mampu menopang pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha.
"Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat lebih mengemuka, dan diaktualisasikan," tegasnya.
Kehutanan pasca-kayu juga merupakan era kehutanan yang akan menjadi salah satu pilar bagi terwujudnya berbagai target pembangunan nasional maupun global.
Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.
Selanjutnya, Siti Nurbaya pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup kepada Kementrian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuktikan jika Presiden Jokowi menurutnya seorang Rimbawan.
Baca juga: Jokowi Ajukan 33 Calon Dubes ke DPR, Fadjroel: Tugas dari Jokowi Itu Anugerah
Siti Nurbaya menilai Presiden Jokowi mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity.
Serta sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.
"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.
Selanjutnya diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi, yang menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.
"Bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. UUCK menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," katanya.
UUCK menurutnya juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas.
Termasuk dalam penataan kawasan dan dispute kawasan; serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.