Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas

Anggota kuasa hukum terdakwa Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo katakan sesuai fakta persidangan kliennya bisa dituntut bebas oleh jaksa KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur dapat dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hal itu disebutkan Soesilo berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berjalan.

Adapun sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU KPK tersebut rencana akan digelar hari ini, Selasa (29/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Kalau sesuai fakta persidangan seharusnya pak EP (Edhy Prabowo) dituntut bebas karena pak EP tidak pernah intervensi kegiatan anak buahnya sebagai penerima delegasi kewenangan," kata Soesilo melalui pesan singkat, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Hari ini, Edhy Prabowo Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Suap Ekspor Benur

Baca juga: Fakta Covid-19 Menggila di Bogor, ASN WFH Sepekan, Penjual Oksigen Buka 24 Jam

Tak hanya berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berjalan, Soesilo juga menyebut kalau Edhy Prabowo tidak pernah mengetahui terkait seluruh uang yang diberikan pihak swasta kepada anak buahnya.

"(Pak EP) juga enggak tahu terkait dengan pemberian-pemberian yang dilakukan oleh Suharjito dan eksportir-eksportir itu kepada anak buahnya," ucapnya.

Atas dasar itu Soesilo menyatakan kalau terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seharusnya dituntut bebas dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas