Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Hendra Subrata Ke Lapas Kelas II A Salemba
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan penahanan Hendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.
"Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," kata Leonard dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/6/2021).
Leonard menambahkan selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Hendra menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 kali," katanya.
Baca juga: 10 Tahun Buron, Hendra Subrata Diciduk Saat Perpanjang Paspor, Berkursi Roda Saat Tiba di Indonesia
Kali pertama dilakukan tes swap antigen pada Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Covid-19.
"Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Covid-19," ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil laboratorium yang menyatakan kondisi Hendra dalam keadaan baik.
"Ketiga hari ini, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19."
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana dinyatakan sehat, terpidana dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," katanya.
Baca juga: Jamintel Kejagung Jelaskan Kronologis Pemulangan Buron 10 Tahun Hendra Subrata
Sebagai informasi, Hendra Subrata telah tiba di tanah air malam ini, Sabtu (26/6/2021) setelah buron lebih dari 10 tahun lamanya.
Ia merupakan terpidana dalam kasus percobaan pembunuhan,
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta menjelaskan proses pemulangan Hendra.