Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Hendra Subrata Ke Lapas Kelas II A Salemba
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan penahan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
"Sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Badara Soekarno Hatta pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang membawa buronan kejaksaan terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).
Tampak Hendra yang duduk dikursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.
Baca juga: Hendra Subrata akan Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk Proses Eksekusi
Hendra menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Merujuk situs Mahkamah Agung, Hendra terbukti bersalah karena memukul Herwanto Wibowo menggunakan dumbel seberat dua kilogram.
Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.
Herwanto adalah pengusaha properti, yang mengalami cacat permanen pada Maret 2008 akibat ulah Hendra.
Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Hendra kemudian ditangkap otoritas Imigrasi Singapura ketika hendak memperpanjang paspor palsu pada 2018.
Setelah menjalani masa hukuman di Singapura, ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Buronan atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai, terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI," ujar Sunarta.