Santer Isu Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Jubir Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, angkat bicara soal ramainya isu Indonesia akan melakukan "lockdown.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya Luhut juga pernah memimpin pengendalian Covid-19 di 9 provinsi yang berada di wilayah tersebut pada September hingga Oktober 2020 lalu.
Bendung gelombang kedua
Sebelumnya juga dilaporkan media Singapura, Indonesia berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30 Juni), ketika negara terpadat di Asia Tenggara itu memerangi gelombang kedua infeksi virus corona yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.
Presiden Joko Widodo akan memimpin pertemuan internal pada hari Selasa untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan, yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat, menurut dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang berbicara dengan syarat anonim.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Wacana PPKM Darurat, Rencananya Besok 30 Juni
Langkah-langkah baru itu mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, seorang anggota komite kesehatan Parlemen mengatakan kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.
Saat ini 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dan tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.
Tidak jelas apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber.
Sementara juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi hanya mengatakan," Tunggu (informasi) resminya."
Langkah baru akan menjadi pergeseran dari penguncian lokal saat ini, yang disebut pembatasan aktivitas publik mikro, atau PPKM Mikro, yang menurut banyak orang tidak lagi efektif.
Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia pada Minggu (27/6) mengimbau pemerintah memberlakukan lockdown minimal dua minggu, khususnya di Pulau Jawa.
Mereka menambahkan bahwa penegakan hukum maksimum diperlukan karena lonjakan kasus telah membebani rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.