Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Fauzi Noviandi/Tribun Jabar
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh tanggal 26 Juni kemarin, namun peradilan di Indonesia justru membuat banyak pihak bertanya - tanya soal keseriusan pemberantasan narkoba.

Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara terhadap bandar dan kurir narkoba, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Ketua Umum DPP Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) Djoddy Prasetio Widyawan menyesalkan putusan PT Banten tersebut. Pasalnya narkoba dengan jumlah yang begitu besar itu dinilai sangat pantas dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Ketua MPR Ajak Semua Pihak Jihad Lawan Narkoba

"Kami menyesalkan keputusan tersebut dan kami berharap putusan tersebut bisa direvisi karena ancaman hukuman dengan barang bukti narkoba begitu besar, selayaknya pengedar atau bandar narkoba yang sudah tertangkap tersebut harus dihukum mati," tegas Djoddy kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya putusan PT Banten sudah mencederai harapan masyarakat dan usaha pemberantasan narkoba di tanah air.

Berita Rekomendasi

Mengingat narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan para generasi muda Indonesia.

Baca juga: Ketahanan Keluarga Benteng Pertahanan Diri dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

"Harusnya dengan jumlah barang bukti tersebut bisa divonis hukuman mati oleh pengadilan. Kami menyesalkan vonis yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ini mencederai hati nurani kami sebagai pegiat anti narkoba. Keputusan itu selayaknya harus direvisi," jelasnya.

Senada dengan DPP GANI, Ketua DPW Sahabat Polisi DKI Jaya Fauzi Mahendra menilai putusan majelis hakim PT Banten membuat upaya pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian jadi sia - sia. Sebab bukannya divonis berat, para terdakwa malah diberi keringanan.

"Polisi sudah luar biasa susah payah bekerja akan tetapi ujungnya di pengadilan, tidak dihukum mati, keringanan malah," terang Fauzi.

Atas hal ini, ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara untuk mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Tertangkap Pesta Narkoba, Mantan Sekda Diduga Dirawat di Ruang VIP RSJ di Medan

"Kita meminta ketegasan dari aparat hukum untuk mengawal kasus ini. Kami meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegasnya.

"Kami sebagai masyarakat hanya bisa mendorong kami tidak ingin generasi republik ini hancur karena narkoba," sambung Fauzi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas