Epidemiolog UI: Di Tengah Lonjakan Covid, Hak-hak Tenaga Kesehatan Harus Dipenuhi Negara
Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Insentif Nakes dan Dana Bantuan Covid-19 Daerah Rawan Penyimpangan, BPK Didesak Lakukan Audit
Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.
"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ujar Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, Rabu (30/6/2021)
Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Pencairan Insentif Bagi Nakes
"Di tengah lonjakan korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan.
Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.
"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," ujarnya.
Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit.
"Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana Covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya," paparnya.
Junimart mengatakan pemda harus bekerja keras menanggulangi Covid-19. Tidak boleh mereka membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini.
"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," pungkasnya.
Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.
Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.