Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Ade dan Siti bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu
Ilham Rian/Tribunnews.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).

Ade dan Siti bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim.

Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis Ke Lapas Pekanbaru

BERITA REKOMENDASI

Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Roda Organisasi KONI Tangsel Tetap Beroperasi Meski Ketua dan Bendaharanya Kena Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas