Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Ditutup Besok 2 Juli 2021, Segera Akses fmotm.jakarta.go.id

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Bantuan FMOTM DKI Jakarta Ditutup Besok 2 Juli 2021, Segera Akses fmotm.jakarta.go.id
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran data FMOTM DKI Jakarta 2021. Segera akses fmotm.jakarta.go.id, pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta masih membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Proses pendaftaran FMOTM dilakukan secara online melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

Perlu diketahui, pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta akan ditutup besok Jumat, 2 Juli 2021.

Baca juga: Terakhir Besok! Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta.
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta. (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:

Berita Rekomendasi

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas