Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021

Presiden akan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ini pernyataan lengkap Jokowi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli-20 Juli 2021
BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo. Presiden akan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ini pernyataan lengkap Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Inilah pernyataan lengkap Jokowi terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Berita Rekomendasi

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.


Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas