Tanggapan Epidemiolog soal PPKM Darurat: Namanya Darurat, tapi Isinya Tidak
PPKM darurat akan diberlakukan, epidemiolog Dicky Budiman beri tanggapan: Namanya Darurat, tapi Isinya Tidak.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021, di sekitar Pulau Jawa hingga Bali.
Sejumlah kegiatan masyarakat pun lebih diperketat, seperti Work Form Home (WFH) 100 persen hingga mal ditutup.
Meskipun belum diumumkan secara resmi, bocoran isi aturan PPKM darurat telah beredar.
Menanggapi hal itu, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman menyebut, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini.
"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."
"ini yang saya sayangkan," ucap Dicky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Menko Luhut Pimpin PPKM Darurat, Demokrat: Nothing Special
Ia mencontohkan, satu isi aturan PPKM darurat yang dinilai tak efektif, soal WFH.
Dari aturan PPKM yang beredar, WFH diterapkan 100 persen di sektor non-esensial.
Sementara, di sektor esensial, WFH diberlakukan dengan sistem 50-50 persen.
"Contoh, WFH 100 persen, kecuali yang esensial. Ketika dilihat esensial itu banyak sekali."
"Contoh bahwa, sebetulnya kita belum merespons dengan benar sesuai situasi yang benar-benar sangat serius," ungkap Dicky.
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Legislator PDIP: Demi Keselamatan Segenap Anak Bangsa dari Ancaman Pandemi
Menurutnya, pemerintah bisa lebih bijak mengatur sistem WFH pada sektor esensial.
Dicky menuturkan, ada beberapa pekerjaan di sektor esensial yang bisa menerapkan 50 persen WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan hingga makanan.
"Kalau jadi banyak, jadi enggak ada WFH 100 persen. Bagaimana memonitoringnya?."
"(Isi aturan) Yang lainnya hampir sama dengan sebelumnya," jelasnya.
Selain itu, Dicky memprediksi nantinya di akhir bulan Juli hingga Agustus, penambahan kasus Covid-19 akan berada di puncak.
"Masa puncak akhir Juli ini sampai pertengahan Agustus dengan kasus 400-500 ribu dengan kematian 2-3ribu,"
"Ini sudah saya prediksi, artinya, kenapa saya dorong-dorong itu lockdown," tandasnya.
Bocoran Aturan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Rapat finalisasi PPKM darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (30/6/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya
Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Baca artikel penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Taufik Ismail)