Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Sebut Dewan Pengawas KPK Sudah Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri

Lantaran Dewan Pengawas KPK enggan menindaklanjuti pelaporan ICW atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter jenderal bintang tiga polisi itu. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Sebut Dewan Pengawas KPK Sudah Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menunjukkan bukti pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah berubah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantaran Dewan Pengawas KPK enggan menindaklanjuti pelaporan ICW atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter jenderal bintang tiga polisi itu. 

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," sebut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Kurnia mengatakan, padahal sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan.

Ia menekankan, laporan ICW menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.

"Jelas dua hal itu berbeda," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Lagi pun, kata Kurnia, aturan Dewan Pengawas menyebutkan bahwa perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas No 2/20).

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

"Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Firli Bahuri.

Pasalnya, diterangkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kasus heli Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas