ICW Sebut Dewan Pengawas KPK Sudah Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri
Lantaran Dewan Pengawas KPK enggan menindaklanjuti pelaporan ICW atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter jenderal bintang tiga polisi itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Bila dibandingkan dengan harga sewa yang dibayarkan Firli yaitu Rp30,8 juta, maka terdapat perbedaan biaya sewa sebanyak Rp141,5 juta.
“Patut diduga terlapor (Firli) mendapatkan gratifikasi berupa diskon sebesar Rp141.540.300 atau sekitar 82 persen dari kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.
Selain soal kejanggalan harga, ICW juga menelusuri pemilik helikopter tersebut. Kode helikopter yang dipakai Firli adalah PK-JTO.
Merujuk pada dokumen Civil Aircraft Register milik Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, helikopter dengan kode tersebut dimiliki oleh perusahaan asal Singapura. Di Indonesia, operator helikopter tersebut adalah PT APU.
Mayoritas saham PT APU dimiliki oleh PT M Tbk dengan persentase 99,98 persen. PT M diduga merupakan bagian dari salah satu korporasi raksasa di Indonesia.
Dalam struktur kepengurusan PT APU juga ditemukan bahwa pejabat komisaris di perusahaan itu berinisial RHS pernah dipanggil oleh jaksa KPK dalam persidangan proyek Meikarta.
Dari data tersebut, ICW menengarai pemberian diskon sewa helikopter berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK, yaitu kasus suap proyek Meikarta.
“Terlapor merupakan Deputi Penindakan KPK yang memiliki fungsi berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana kasus korupsi,” ujarnya.