Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali

Sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua MPR Ajak Masyarakat Patuhi PPKM Darurat Jawa - Bali
Sceenshot YouTube
Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, serta menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai koordinator pelaksananya. 

Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai satu di antara upaya menurunkan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat tajam.

"Data Satgas Covid-19 mencatat, per 1 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.203.108. Sebanyak 1.890.287 diantaranya telah sembuh, serta 58.995 meninggal dunia. Kasus aktif masih mencapai 253.826. Per 1 Juli kemarin, kasus positif Covid-19 kembali mencatatkan rekor dengan adanya 24.836 kasus baru. Karenanya, kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa segera diturunkan," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Hadapi Covid-19, Anis Matta: Agama Sebagai Sumber Optimisme, Bukan Fatalisme

Baca juga: Perdana Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Jakarta, Pelajar Mengaku Deg-degan dan Senang

Bamsoet menegaskan, sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.

Karenanya, masyarakat harus mendukung pemberlakukan PPKM Darurat ini. 

Antara lain seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Berita Rekomendasi

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara," jelas Bamsoet.

Baca juga: Pengusaha : PPKM Mikro Sudah Buat Omset Turun 50 Persen, Kalau Mal Ditutup Bisa Minus

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, 100 persen work from home (bekerja dari rumah) untuk sektor non essential. 

Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan.

"Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat," kata dia.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

"Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh  berupa pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ungkapnya. 

"Dengan kesadaran semua pihak melaksanakan PPKM Darurat ini, kita harapkan angka penyebaran Covid-19 bisa segera ditekan," pungkas Bamsoet

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas