Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja, Menaker Harap Semua Pihak Menghormati

Penolakan MK atas gugatan dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 itu  didasarkan bahwa gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Tolak Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja, Menaker Harap Semua Pihak Menghormati
screenshot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI) perihal Uji Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Penolakan MK atas gugatan dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 itu  didasarkan bahwa gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan MK  tersebut. "Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca juga: Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta

Menaker Ida berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. "Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon (K) SBSI.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker

"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Sekjen Anwar.

BERITA TERKAIT

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan (K)SBSI tidak dapat diterima. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.

Baca juga: Pemerintah Enggan Beri Solusi, Wakil Ketua MPR: UU Ciptaker Semakin Ditolak Masyarakat Luas

Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.

"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,"  kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MH, selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.

Disebutkan, sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi.

"Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,"  kata Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MH. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum Pemohon membenarkan hal tersebut. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas