Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK

Ketersediaan barang pokok dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK
Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Ketersediaan barang pokok termasuk telur dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. 

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. 

Terlebih lagi beberapa sektor usaha krusial seperti retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong,” ucap Said Iqbal.

“Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Lebih lanjut, KSPI memandang bahwa omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.

Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. (Tribun Network/ism/nas/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas