Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
dok Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara, menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa PPKM Darurat.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo itu, diatur bahwa seluruh ASN pada instansi pemerintah di sektor non esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021. Surat itu diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," demikian bunyi kutipan dari salinan SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 itu.

Baca juga: Sejumlah Mal di Kota Bekasi Tutup Sementara Sepanjang Pemberlakuan PPKM Darurat, Berikut Daftarnya

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," bunyi salah satu poin.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.

Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya akan menentukan jumlah orang yang hadir di kantor secara selektif dan akuntabel.

Berita Rekomendasi

Adapun ASN yang bekerja di sektor esensial diizinkan bekerja dari kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

Sementara ASN yang bekerja di sektor kritikal bekerja dari kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. Namun, surat edaran itu tak menjelaskan cakupan setiap sektor.

Daftar cakupan setiap sektor tercantum dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.

Sektor itu juga mencakup penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selain kapasitas kantor, dalam SE itu juga ditulis bahwa ASN yang bekerja ke kantor wajib mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat," tulis SE tersebut.

SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 itu juga memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan di masa PPKM Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Sandiaga Imbau Restoran 100 Persen Terapkan Layanan Pesan Antar

Pejabat Pembina Kepegawaian diminta membuat terobosan pelayanan publik selama pembatasan.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.(tribun network/yud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas