Pemerintah Harus Memastikan PPKM Darurat Betul-betul Dijalankan di Lapangan
Kosgoro menyambut baik penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Henry Indraguna menyambut positif penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Dari perspektif politisi Golkar Henry Indraguna, pemerintah masih dalam jalur yang benar dengan punya alasan tidak melakukan lockdown.
Ia berpendapat, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.
Henry yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM darurat nanti memang akan mirip-mirip dengan PSBB di tahun lalu.
Baca juga: Disinyalir Ada Praktik Penimbunan Hingga Harga Naik, Polisi Diminta Razia Penjualan Tabung Oksigen
Artinya aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi oleh aturan ini.
Dia mengingatkan yang terpenting dalam menjalankan PPKM darurat adalah bagaimana implementasinya.
Sebab, PPKM mikro sendiri pengawasannya tidak maksimal.
"Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana memastikan bahwa PPKM darurat betul-betul dijalankan di lapangan.
Maksudnya, kalau kita lihat dari kasus PPKM mikro memang pengawasannya kita harus akui di beberapa titik belum begitu optimal, akhirnya itu juga yang mendorong kenaikan kasus, khususnya setelah lebaran," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Henry kembali menegaskan bahwa lockdown dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagaimana disebutkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo memang benar memiliki esensi dan/atau subtansi yang sama.
"Sebab istilah lockdown itu sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki makna penguncian.
Dengan maksud, supaya tidak ada lagi orang yang bisa keluar-masuk suatu dari dan ke suatu tempat. Sedangkan di Indonesia sendiri istilah lockdown sebenarnya sama dengan Karantina Wilayah," kata Henry.
Sementara, istilah PPKM itu merupakan singkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"PPKM ini muncul setelah istilah PSBB. PPKM tersebut bersifat mikro artinya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam suatu daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Jadi secara subtansi menurut saya memang sama, hanya ruang lingkup pemberlakukannya saja yang berbeda," tandasnya.
Praktisi hukum ini menilai, selama masa pandemi, pemerintah sudah berusaha maksimal, dengan mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
Namun tak bisa dipungkiri, ada permasalahan pengeluaran biaya (cost) jika pemerintah menerapkan lockdown.
"Menurut hemat saya, pemerintah bukannya tidak tegas saat darurat corona sudah di depan mata masyarakat Indonesia ataupun tidak clear soal lockdown, tapi jika diterapkan lockdown secara total maka secara hukum pemerintah harus menanggung biaya seluruh masyarakat Indonesia yang tentunya akan memiliki dampak atau konsekuensi yang berat," ulasnya.