Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin
Bagi orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, syarat apa saja yang perlu disiapkan?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan perjalanan domestik selama PPKM Darurat bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
Satu dari beberapa syarat perjalanan domestik yakni menunjukkan kartu vaksin.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari).
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali ditandatangani Tito pada Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah di Fasilitas Umum Zona PPKM Darurat Ditiadakan
Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
Diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut, aturan mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali dibahas lebih spesifik.
Termasuk soal perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
Baca juga: Aturan Tambahan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk Pemerintah Daerah, Ada Sanksi Menanti jika Tak Patuh
Baca juga: PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?
Baca juga: Ekonom Sebut PPKM Darurat Mirip Lockdown Terselubung
Pada diktum ketiga poin l, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus mempersiapkan sejumlah syarat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Unduh Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 di sini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.