Persyaratan Perjalanan Domestik selama PPKM Darurat, Harus Menunjukkan Kartu Vaksin
Bagi orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, syarat apa saja yang perlu disiapkan?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan Pemerintah akan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara."
Baca juga: Kemendikbudristek: 7 Provinsi Wajib Terapkan PJJ Selama PPKM Darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam live yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Di hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, merilis aturan lengkap mengenai PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: PPKM Darurat, Matahari Department Store Tutup 89 Gerai, Karyawan Dirumahkan
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;