PPKM Darurat Jawa Bali Mulai Hari Ini, Inilah 14 Aturan Lengkapnya
Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) hari ini untuk Jawa dan Bali.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) hari ini untuk Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan diterapkan hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penjelasan aturan PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).
Berikut 14 poin pembatasan kegiatan dalam PPKM Darurat :
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah. Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a) Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19.
industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b) Kritikal, seperti energi, kesehatan. keamanan. logistik dan transportasi, industn makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
c) Untuk supermarket. pasar tradisional. took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
d) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima. lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menenma delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Baca juga: Jokowi Targetkan Suntik 1 Juta Dosis Vaksin per Hari di Juli dan 2 Juta Dosis pada Agustus
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadin maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebth ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya dtperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi doss pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Pesan Presiden Jokowi
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.
Jokowi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2021).
Jokowi menyebut PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.
Baca juga: Darurat Covid-19, Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengtasai penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun ASN, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.
Jajaran Kementerian Kesehatan disebut Jokowi juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
"Saya minta kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin menjalankan prokes, dan mendukung kerja pemerintah dan relawan dalam menghadapi pandemi ini," ungkap Jokowi.
"Kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Targetkan Suntik 1 Juta Dosis Vaksin per Hari di Juli dan 2 Juta Dosis pada Agustus
Berita terkait penanganan Covid
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)