Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi Sampaikan Penjelasan Soal Kabar 20 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara turut merespon terkait viralnya video TKA asing berdatangan ke Indonesia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ditjen Imigrasi Sampaikan Penjelasan Soal Kabar 20 Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia
Istimewa
Video yang dinarasikan sebagai kedatangan Warga Negara Asing (WNA) melalui Bandara Soekarno-Hatta saat PPKM Darurat Jawa-Bali, beredar di media sosial. 

Ijin tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Untuk diketahui, peraturan tersebut memuat  persyaratan keimigrasian.

Baca juga: Angkasa Pura II Pastikan Video WNA di Bandara Soekarno-Hatta Hoaks

Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. 

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan."

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tulis Arya dalam siaran pers tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas