Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat

Mahendra menyebut pengaturan ini dalam rangka menyelaraskan pengaturan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk masyarakat dan penduduk Indonesia saat ini

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat
screenshot zoom
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 pada Minggu (5/7/2021).

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar menjelaskan pengaturan ini dalam rangka menyelaraskan pengaturan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk masyarakat dan penduduk Indonesia saat ini.

"Peraturan ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, sambil dilakukan evaluasi secara berkala," ujarnya pada konferensi pers hari Minggu (5/7/2021).

PPKM Darurat sendiri sudah mulai diterapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat

Mahendra mengatakan pihaknya di Kemlu RI telah melakukan sosialisasi addendum terkait perjalanan internasional ini ke mancanegara melalui perwakilan RI di luar negeri.

Termasuk melakukan komunikasi dan sosialisasi perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang ada di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Untuk dapat diantisipasi dan di terapkan sejak tanggal 6 juli 2021," ujarnya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito mengatakan regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri.

Karena telah terjadi peningkatan persebaran virus Sars-Cov2 dan Sars-Cov2 varian baru lainnya di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah merespon dengan cepat dengan menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.

Hal ini untuk mencegah dan melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus impor.

"Maksud surat edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih lengkap terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas