Ketua Komisi I DPR: Uji Kepatutan Calon Dubes RI Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal
Secara garis besar mekanisme uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilakukan secara tertutup.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rapat internal Komisi I DPR RI yang diadakan pada hari ini Selasa (6/7/2021) memutuskan untuk menjalankan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara-negara sahabat di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut Meutya Hafid, Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit & Proper Test) terhadap calon duta besar ini akan berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 12 sampai dengan 14 Juli 2021 dengan total sebanyak 6 sesi.
"Adapun jumlah total calon duta besar yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan ini sebanyak 33 calon duta besar, dengan 5-6 calon duta besar yang akan diuji untuk setiap sesinya," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Beredar 33 Nama Calon Dubes, Ada Jubir Presiden Fadjroel Rachman Hingga Ketua Kadin Rosan Roeslani
Politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan, secara garis besar mekanisme uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilakukan secara tertutup.
Dimana masing-masing Calon Duta Besar akan menyampaikan visi dan misi selama 7 menit dan dilajutkan oleh sesi pendalaman yang dilakukan oleh perwakilan masing-masing fraksi kepada setiap calon duta besar dengan total alokasi waktu tidak lebih dari 10 menit untuk setiap calon duta besar.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar RI ini akan tetap mempertimbangakan aspek keamanan kesehatan yakni dengan mematuhi standar protokol kesehatan yang ketat.
“Komisi I DPR RI akan melakukan adjustment atau penyesuaian terhadap jumlah peserta rapat, waktu bicara peserta rapat serta layout penempatan peserta rapat. Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, dimana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik,” ujar Meutya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon Duta Besar LBBP untuk negara-negara sahabat perlu dilakukan meski di tengah-tengah penerapan PPKM Darurat guna tetap mendukung diplomasi luar megeri yang efektif.
“Ya betul, dalam rapat internal, kami (Komisi I DPR RI) memutuskan (Fit & Proper Test) untuk tetap dijalankan meskipun di masa PPKM Darurat," ujarnya.
Hal ini mengingat bahwa diplomasi luar negeri di era Covid-19 ini sangat penting, keterkaitan dengan vaksin dan kerjasama kesehatan serta ekonomi.
Oleh karena itu, kata Meutya Hafid, pos-pos duta besar yang kosong ataupun yang kadaluarsa harus segera diisi agar adanya kesinambungan atau berjalannya secara efektif diplomasi kita di negara-negara sahabat.
"Terutama negara-negara yang memiliki nilai strategis untuk dijadikan mitra kerjasama dalam penanganan Pandemi Covid-19," jelasnya.