Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Non Guru Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain Guru, Berikut Penjelasannya

Pendaftaran PPPK dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS pada tanggal 30 Juni-21 Juli 2021, berikut penjelasan lengkap mengenai PPPK Non Guru.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPPK Non Guru Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain Guru, Berikut Penjelasannya
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Pendaftaran PPPK dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS pada tanggal 30 Juni-21 Juli 2021, berikut penjelasan lengkap mengenai PPPK Non Guru. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka lowongan pendaftaran CPNS dan PPPK, serta PPPK Non Guru pada tahun 2021.

Lalu apa itu PPPK Non Guru?

PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain profesi guru.

Pendaftaran PPPK Non Guru dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK Guru, yaitu 30 Juni hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Jadwal pendafataran tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Peserta dapat mendaftar PPPK Non Guru, maupun CPNS dan PPPK Guru, dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar CPNS Bakamla 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Daftar Lowongan bagi Lulusan SMA/SMK

Ketentuan Umum PPPK

Berita Rekomendasi

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas