Mensos Risma: Pengawasan Pemutakhiran DTKS Menggunakan Teknologi Digital
Tri Rismaharini mengatakan proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan secara berkala.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan secara berkala.
Risma mengatakan penguatan akurasi DTKS dilakukan dengan dukungan teknologi digital.
"Dengan (dukungan perangkat) elektronik ke depannya bisa lebih cepat lagi. Tinggal diklik saja," kata Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Penggunaan teknologi digital dilakukan untuk meningkatkan akurasi serta kecepatan.
Selain lebih cepat dan akurat, Risma mengatakan penggunaan perangkat digital juga untuk meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran.
"Dengan bantuan elektronik bisa memonitor peta dan perilaku seseorang. Makanya, upaya pengawasan pun dilakukan secara elektronik,” kata Risma.
Baca juga: KPK Kawal Bansos Covid-19 Selama PPKM Darurat
Pemutakhiran data dilakukan terus-menerus dan dinamis karena ada warga yang berpindah alamat, meninggal, atau mungkin tingkat kesejahteraannya berubah.
Risma memastikan akan terus memperkuat validitas dan akurasi data kemiskinan, sehingga akan semakin meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Dalam proses pemutakhiran data, Risma memimpin langsung rapat-rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), dan sebagainya.
Seperti diketahui, ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
PKH menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.
BPNT/Kartu Sembako dari semula menjangkau 15,93 juta KPM, ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.
Kemudian untuk BST yang menjangkau 10 juta KPM, disalurkan selama dua bulan yakni Mei dan Juni dan dibayarkan sekaligus dua bulan pada Juli. Indeks BST sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.
KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam DTKS, yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako.