161 Pegawai Terinfeksi, Ini Cara Kemenkumham Kendalikan Eskalasi Covid-19
Andap Budhi Revianto mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka positif Covid-19 Indonesia mengalami peningkatan tajam selama beberapa minggu terakhir.
Semua kalangan masyarakat, baik instansi pemerintahan, swasta maupun masyarakat umum turut terdampak pandemi Covid-19 ini.
Merespons peningkatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto mengambil langkah-langkah pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 melalui aktivitas perkantoran di Kemenkumham.
“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,” ujar Andap dari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS Kemenkumham 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2, Ini Persyaratannya
Pada Kamis (24/6/2021) dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.
Dari tes ini, 41 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 dari total 707 pegawai.
Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.
Hingga Minggu (27/6/2021) angka positif Covid-19 bertambah dari 41 pegawai menjadi 69 pegawai dengan kondisi 67 pegawai melakukan isolasi mandiri dan 2 pegawai mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
Pegawai yang melakukan isolasi mandiri mendapatkan pemantauan dari dokter Balai Kesehatan Masyarakat Sekretariat Jenderal, serta pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg.
Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin (28/6/2021) sampai Rabu (30/6/2021) untuk strerilisasi gedung.
Baca juga: Untuk Korban Covid-19, Besok Menteri Agama Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta
Permohonan diajukan dengan pertimbangan angka positif Covid-19 hampir mencapai 10% dari total pegawai Setjen, hasil koordinasi dengan dr. Benget Saragih dari Satgas Covid-19, dan pertimbangan meminimalisir faktor risiko kesehatan.
Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (WFO) hingga Kamis (01/07/2021) dengan waktu kerja pukul 09.00-12.00 WIB.
Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,” tutur Andap.
“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,” tambahnya.
Baca juga: Per Hari Ini, 3,35 Miliar Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Diberikan di Seluruh Dunia
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham.
SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.
Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.
“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,” imbau Sekjen.
Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.
Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Baca juga: Studi Terbaru: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Kurang Efektif terhadap Varian Gamma
Berdasarkan laporan terakhir pada Rabu (7/7/2021) terdapat 161 pegawai Setjen yang dinyatakan positif Covid-19 sejak dilakukannya tes PCR pada Kamis (24/6/2021) sebelumnya. Sebanyak 40 orang telah dinyatakan sembuh dan dapat melanjutkan pekerjaan dari rumah.
Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham.
Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.
“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,” kata Andap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.