Pelaku Perusakan Gereja Di Samarinda Ditangkap Di Rumah Residivis Bandar Narkoba
Pelaku pelemparan dan perusakan gereja di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MHM (38) ditangkap di rumah seorang eks bandar narkoba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terduga pelaku pelemparan dan perusakan gereja di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MHM (38) ditangkap di rumah seorang eks bandar narkoba.
Menurut Ahmad, rumah tersebut terletak di daerah Jalan Pesut, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun, tidak dijelaskan apakah ada keterkaitan mantan bandar narkoba itu dengan aksi yang dilakukan MHM.
"Salah satu terduga pelaku MHM di daerah Jalan Pesut Samarinda di rumah saudara A yang juga (mantan) bandar narkoba," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Ia menuturkan A memang merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam aksi tindak pidana narkoba.
A diduga merupakan bekas bandar narkoba.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Belum Ada Indikasi Jaringan Teroris
"Iya seorang residivis," jelasnya.
Sebelumnya, jamaat sebuah gereja di Samarinda digegerkan dengan aksi pelemparan dan perusakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (8/7/2021) dini hari.
Ternyata, motif pelaku didasari sakit hati.
Hal tersebut diketahui usai petugas kepolisian menciduk 2 orang pelaku berinisial MHM (38) dan RM (37). Identitas pelaku terungkap setelah pihak kepolisan memeriksa rekaman CCTV Gereja tersebut.
"Polsekta Samarinda Kota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakkan Gereja yang diduga dilakukan oleh 2 orang hasil membuka rekaman CCTV milik gereja dan keterangan saksi di lapangan dengan menunjukkan video CCTV," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Kedua pelaku ditangkap di tempat terpisah.
MHM ditangkap di daerah Jalan Pesut Samarinda dan RM menyerahkan diri ke Mako Polsekta Samarinda Kota.