Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

Simak aturan lengkap penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah PPKM darurat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Inilah Aturan Penyembelihan Hewan Qurban pada Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI HEWAN QURBAN- Simak aturan lengkap penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah PPKM darurat. 

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.

"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021. 

Baca berita lain seputar Idul Adha

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Garudea Prabawati)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas