Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Penyidik KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19

Dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Penyidik KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan Saat Tangani Kasus Suap Bansos Covid-19
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dewan Pengawas KPK menyebut keduanya dinyatakan melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak-pihak lain.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha, dan terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (12/7/2021).

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap Praswad Nugraha.

Baca juga: Terkait Kasus Bansos, Juliari Batubara Bantah Minta Fee dari Vendor Bansos

Sementara terhadap Muhammad Nur Prayoga Dewas menjatuhkan sanksi ringan berupa surat teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa 1, Mochammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Terperiksa 2, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

Dalam menjatuhkan sanksi tersebut, Majelis Etik Dewas mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, dewas menilai kedua penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Baca juga: Hakim Minta Eks Mensos Juliari Berkata Jujur Saat Sidang: Jangan Persulit Diri Sendiri

Sementara untuk hal yang meringankan, dewas mengatakan, kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

"Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Diberitakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik Praswad dan Yoga berawal dari laporan saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari

Kedua penyidik dilaporkan atas dugaan melakukan intimidasi dan ancaman kepadanya sebanyak tiga kali.

Pada saat penggeledahan, diperiksa di KPK, hingga memberikan kabar bohong kepada atasan atau bos di tempat kerjanya hingga membuatnya dipecat atau kehilangan pekerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas