Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid Melonjak, Negara-negara Ini Larang Negaranya Dilewati Pelaku Perjalanan Dari Indonesia

Pemerintah Oman melarang pelaku perjalanan dari 9 negara, yang mana salah satunya adalah pelaku perjalanan dari Indonesia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Covid Melonjak, Negara-negara Ini Larang Negaranya Dilewati Pelaku Perjalanan Dari Indonesia
Sunday Times
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah Singapura melarang transit bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir, beberapa negara lainnya juga melakukan hal tersebut.

Hal ini terkait dengan meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia.

Negara lainnya yang melakukan pelarangan transit pelaku perjalanan asal Indonesia adalah

Baca juga: Kasus Pungli Pemakaman Jenazah Covid di Bandung, Awal Persoalan hingga Berujung Pemecatan

Salah satu negara yang membuat kebijakan tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA).

Otoritas UEA mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah Kemlu RI lewat Safe Travel, disebutkan bahwa UEA melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia.

Namun, untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.

“Otoritas Uni Emirat Arab juga melarang warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia dengan pengecualian tertentu seperti misi diplomatik,” tulis laman Instagram resmi Safe Travel Kemlu RI pada Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Wanita Belgia Berusia 90 Tahun Terinfeksi Dua Varian Covid-19 Sekaligus, Peneliti: Fenomena Langka

Terdapat kategori kelompok yang dikecualikan dari ketentuan larangan masuk, antara lain:

1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.
2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.
3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver
5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.
6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.

Selain itu otoritas UEA menetapkan syarat bagi kategori kelompok yang dikecualikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas