Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi

Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Psikologi
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang dibentuk Komnas HAM melaksanakan penggalian keterangan ahli pada 13 sampai 14 Juli 2021 melalui daring. 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan proses tersebut bertujuan menggali karakteristik dan metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara. 

"Hari ini telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK Pertengahan Juli

Anam berharap proses permintaan keterangan ahli tersebut dapat membuat peristiwa semakin jelas dan terang.

"Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan membuat peristiwa semakin jelas dan terang," kata Anam.

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait aduan pegawai KPK yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses TWK yang mereka ikuti.

BERITA REKOMENDASI

Sejumlah pihak tersebut antara lain pegawai KPK, pimpinan KPK, BKN, dan Dinas Psikologi TNI AD.

Sebelumya Komnas HAM juga sempat mengundang BAIS TNI, BIN, dan BNPT untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses TWK KPK.

Namun, hingga kini diketahui ketiga lembaga tersebut belum memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas