Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperiksa Sebagai Saksi
(KPK) akan memeriksa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Wali Kota
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Stepanus yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka advokat Maskur Husain (MH).
"Tersangka SRP dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MH dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Syahrial menyuap Robin Rp1,695 miliar.
Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (12/7/2021).
Mulanya, Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK.
Ia lantas mendapat kenalan seorang penyidik KPK, yaitu Robin, yang menjanjikan bisa menghentikan penanganan perkara. Keduanya kemudian melakukan pertemuan.
Baca juga: KPK Duga Uang ke Eks Penyidik Robin Tak Hanya dari Wali Kota Tanjungbalai
Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara.
Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada uang Rp1,5 miliar.
Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial.
Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.