Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Temukan 730 Boks Obat Terapi Covid-19 dan Parasetamol
Sebuah ruko di Jalan Peta Barat, tepatnya di Ruko Peta Barat Indah III Nomor C8, Kalideres, Jakarta Barat digerebek polisi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Menurut Herman, tindakan hukum yang tegas harus dilakukan kepada siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi saat pandemi, demi keuntungan pribadi. Belum lagi seperti sekarang ini, mengingat pasien Covid-19 di Indonesia yang terus bertambah akhir-akhir ini.
Oleh karena itu, menurut Herman, semakin banyak orang yang terpapar dan itu berarti kian banyak pula orang yang membutuhkan obat-obatan juga alat kesehatan untuk mendukung kesembuhan mereka.
"Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mereguk keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Herman berharap Bareskrim Mabes Polri dan Polda di seluruh Indonesia turut bergerak melakukan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang disinyalir melakukan penimbunan.
Jangan Diborong
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau bagi masyarakat maupun perusahaan agar tidak menyimpan obat-obat terapi covid-19 di rumah atau memborongnya.
"Jadi kalau kita stoknya di rumah, saya mengerti itu memberikan rasa nyaman tapi itu mengurangi kans satu orang yang membutuhkan untuk mendapatkan akses obat dan itu bisa mengakibatkan seorang pasien meninggal," ujar Budi.
Ia menegaskan, penggunaan obat-obat tersebut tentunya harus berdasarkan resep dokter dan diharapkan hanya diberikan kepada mereka yang sakit dan benar-benar membutuhkan.
"Jadi saya melihat banyak juga perusahaan-perusahaan beli niatnya baik, supaya nanti kalau karyawannya ada apa-apa sudah siap paket obatnya. Tetapi yang perlu dipahami adalah akibatnya, itu menutup kesempatan orang-orang yang sangat membutuhkan sekarang untuk dapat akses itu," harap Menkes.
Budi memahami, ada rasa kekhawatirkan masyarakat jika jatuh sakit sehingga mempersiapkan diri dengan membeli obat-obat yang dibutuhkan.
"Biarkan mekanisme secara medis berlaku. Ini bukan untuk disimpan dicadangan untuk rasa aman, ini bahaya. Nanti obatnya habis, kita benar-benar membutuhkan obat dengan resep dokter yang dibelikan Rumah Sakit kepada orang-orang yang sudah sakit dan membutuhkan," jelas Budi.
Mantan wamen BUMN ini mengatakan, stok obat terapi COVID-19 dan multivitamin kini relatif cukup. Meski ada sejumlah obat yang harus diimpor.
"Kita ada masalah didistribusi, saya sudah temui satu per satu tolong bantu. Kita tidak akan membuat teman-teman rugi. Kita akan mengurangi keuntungan teman-teman ya betul tapi tolong bantu kita, agar bisa mendapat akses obat dengan harga yang wajar. Jadi saya sudah panggil industri player itu satu per satu," terang Menkes Budi.
Kepala BPOM RI, Penny Lukito dalam siaran pers saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR mengatakan berdasarkan Undang-undang Kesehatan dan aturan cara distribusi obat yang baik, pedagang besar farmasi diketahui memang punya wewenang untuk menumpuk obat terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke pasaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.