Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Temukan 730 Boks Obat Terapi Covid-19 dan Parasetamol

Sebuah ruko di Jalan Peta Barat, tepatnya di Ruko Peta Barat Indah III Nomor C8, Kalideres, Jakarta Barat digerebek polisi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Temukan 730 Boks Obat Terapi Covid-19 dan Parasetamol
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat mengamankan ratusan boks obat yang ditimbun dalam gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). 

“PBF punya kewenangan untuk menumpuk dulu, menumpuk dulu dalam arti adalah menunggu ada order. Jadi tidak otomatis semua obat disebarkan begitu saja, jadi ada tata aturan dalam distribusi obat tentunya,” ujar Penny.

Penny menegaskan, penumpukan tersebut diketahui oleh BPOM karena bersifat transparan melalui laporan.

“Itu terbaca karena mereka (PBF) melaporkannya pada BPOM. Dari data ini bisa dipakai misalnya, untuk menarik obat dari daerah-daerah lain ke zona merah,” kata Penny.

Soal adanya kecurigaan terjadinya penimbunan obat secara ilegal di beberapa titik distribusi, Penny mengungkapkan dari hasil pengawasan dan inspeksi yang dilakukan oleh BPOM, belum ada indikasi terjadinya penimbunan obat ilegal.

“Berdasarkan hasil inspeksi instalasi resmi distribusi obat PBF, belum ada indikasi penimbunan yang ilegal. Sebab itu sesuai dengan CDOB (cara distribusi obat yang baik), ada alasan-alasan lain yang bisa dijelaskan dengan observasi, contohnya harga dan sebagainya yang mana di luar Badan POM,” kata Penny.(Tribun Network/jun/mam/rin/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas