Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Selama PPKM 2021, Lengkap dengan Harga Hewan Kurban Terbaru 2021

Aturan pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 2021 ditulis dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. SE 16 tahun 2021, berikut isi aturannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Selama PPKM 2021, Lengkap dengan Harga Hewan Kurban Terbaru 2021
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
ILUSTRASI Sapi Hewan Kurban - Aturan pelaksanaan kurban Idul Adha tahun 2021 ditulis dalam surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, berikut isi aturannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Rapublik Indonesia resmi menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 2021 melalui Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor SE. 16 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MAlam Takbiran Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat edaran diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Aturan tersebut diberikan untuk mengatur berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Diperpanjang Bikin Pengusaha Pusing Tujuh Keliling

Berikut Isi dari Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha Tahun 2021:

1. Malam Takbiran

Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

a. Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

b. Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;

c. Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;

d. Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;

e. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;

f. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19;

g. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas