Kemendikbudristek: Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Dinamis Mengikuti Aturan Pemerintah
Muhammad Hasbi meminta pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan mengutamakan aspek keamanan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi meminta pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan mengutamakan aspek keamanan.
Menurutnya, pembelajaran harus mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat," ujar Hasbi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).
Penyelenggaraan pembelajaran, menurutnya, harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota lainnya.
Baca juga: Kemendikbudristek Tegaskan Sekolah di Zona PPKM Darurat Tidak Boleh Gelar PTM Terbatas
Prinsip mengutamakan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan serta keluarga menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kemudian, aspek tumbuh kembang anak dan aspek psikososial anak karena bagaimanapun pandemi memberikan dampak negatif terhadap dua aspek itu.
"Setiap insan satuan pendidikan harus mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya sama-sama menerapkan protokol kesehatan," ujar Hasbi.
Dirinya mengajak para orang tua dan wali berperan aktif, bekerja sama dengan guru dan sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
"Kami mengimbau agar peran orang tua atau wali peserta didik dapat diefektifkan. Orang tua juga perlu diedukasi agar bisa bekerja sama dengan guru di satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran," pungkas Hasbi.