Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Jakarta Yakin Anies Bawedan Tak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret eks Dirut Sarana Jaya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wagub DKI Jakarta Yakin Anies Bawedan Tak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetio dilakukan guna membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Mengingat, anggaran pengadaan tanah termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

Menanggapi rencana KPK ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Anies sama sekali tak terlibat dalam perkara yang juga menyeret Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

"Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus - kasus seperti itu," kata Riza kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN yang Berasal Dari Gratifikasi dan Money Laundering

Terkait pemanggilan oleh KPK, Riza mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan para penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Semua menjadi kewanangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Konstruksi perkara

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Jenderal bintang satu polisi itu menjelaskan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas