Kemenag Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH Ruminansia
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyembelihan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyembelihan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha.
Dalam surat edaran wilayah yang masuk zona hijau Covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diminta pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR).
Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan apabila RPHR setempat penuh, tidak cukup mampu melayani, atau belum ada RPHR, maka bisa dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat atau jemaah.
Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk "Tribun Corner: Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
"Akan tetapi kita minta pelaksanaannya itu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, bukan tanggal 10-nya," kata Aziz.
Ia juga menegaskan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pencacahan, pengemasan dan seterusnya harus dijalankan dengan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk pembagian hewan kurban yang sudah dikemas tidak dilakukan dengan cara membagikan kupon ke masyarakat.
"Tapi disiapkan, panitia menyiapkan volunteer-volunteer untuk membagikan hewan kurban itu kepada warga yang berhak, langsung kepada warga yang berhak tersebut," kata Aziz.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Sebarkan Informasi yang Tenangkan Masyarakat
Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 yang berisi petunjuk teknis terkait hal tersebut.
"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.