RUU HKPD Diharapkan tidak Hanya Bicara Pasal, Tapi Memperbaiki Pola Hubungan Pusat dan Daerah
Anis Byarwati menegaskan pentingnya memahami sisi filosofis dan ideologis dari RUU yang sedang dibahas bagi para penyusunnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
"Hubungan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, perlu menggunakan strategi khusus sesuai keragaman daerah. Tidak cukup hubungannya disederhanakan menjadi hubungan pusat dengan daerah," ungkap Anis.
Melanjutkan pandangannya, Anis mengungkapkan bahwa wawasan tentang Indonesia itu semestinya menjadi framework dalam merumuskan RUU HKPD.
Baca juga: RUU HKPD Diharapkan Bisa Jadi Jawaban Atasi Kesenjangan Fiskal Pusat dan Daerah
Pemahaman ini didahulukan sebelum masuk ke dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Jika tidak memahami jiwa, ruh dan framework RUU ini, kita akan terjebak pada alur apa yang perlu dirubah, apa yang tidak perlu dirubah, dan pekerjaan teknis lainnya," tutur Anis.
Karena itu, perubahan UU seringkali tidak membawa solusi karena banyak terjebak pada pembahasan teknis tanpa memaknai jiwa dari UU tersebut.
Anis pun berharap agar RUU HKPD yang sedang dibahas ini tidak hanya sekadar bicara pasal tapi benar-benar memperbaiki pola hubungan antara Pusat dan Daerah.
Dia mengatakan, keuangan hanya satu sisi dari hubungan pusat dan daerah. Dengan wilayah Indonesia yang begitu luas, pemerintah pusat perlu membangun hubungan menggunakan pendekatan yang lebih humanis dengan pemerintah daerah.
Sehingga fungsinya seperti ayah yang membuat anak-anaknya sejahtera. Bukan ayah yang membuat anak-anaknya terlantar.
"Orientasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah jangan hanya hubungan birokrasi, akan tetapi perlu dibangun sebagai hubungan keluarga besar bangsa Indonesia," kata Anis.