Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIMAK Sejumlah Aturan di Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pasar hingga Warung Makan

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in SIMAK Sejumlah Aturan di Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, Pasar hingga Warung Makan
Kompas TV
Presiden Jokowi. 

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.

Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi yang Putuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Untuk itu Presiden Jokowi berpesan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

Juga melakukan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI) Muhadjir Effendy. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.

Namun pihaknya mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 saat itu.

"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.

Baca juga: LIVE STREAMING KOMPAS TV: Jokowi akan Umumkan Nasib PPKM Darurat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas