Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok
Presiden Jokowi izinkan rektor UI rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN, terima kritikan keras dari sejumlah politisi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN.
Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) yang direvisi Jokowi, tentang Statusa UI.
Tepatnya, pada poin C, PP Nomor 75 tahun 2021.
Adapun poin yang dirubah, salah satunya terkait larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
Dalam PP yang baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Tetap Tak Sah Rangkap Jabatan meski Aturan Diubah
Terkait hal ini, banyak politisi menentang tindakan yang diambil Jokowi ini.
Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.
Baca juga: Jokowi Datangi Gudang Bulog Cek Stok Beras untuk Bansos PPKM Darurat
Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."
"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.